Pesan:

Benahi niat kita: kita belajar untuk mencari Ilmu atau Mencari Nilai?

Rabu, 07 November 2012

Musikalisasi puisi bertema sahabat



Sahabat Kau

Sahabat…
Hari ini..
Tak kan ada lagi puisi yang ku tulis untukmu..

Hari ini..
Tak ada lagi kata-kata indah yang ku tulis untukmu..

semua terdiam
..
semua membisu..
hanya tergenang tetesan air mata di pipimu

Kawan
..
Hapuslah air matamu..
Tahukah engkau..
Bahwa aku  tak mampu melihat semua itu!

Dan ku ucapkan sejuta terima kasih..
Kau tinggalkan sejuta kenangan..
Kau tlah tinggalkan kenangan yang takkan terhapuskan..

Kaulah pelepur hati disaat lara..
Teman setia disaat suka dan duka..
Sejuta kenangan indah kala canda, tawa kita..
Bersama kita lewati semua…


Sahabat..
Waktu telah mengantarkan kita..
Pada satu titik pemahaman..
Bahwa di dunia ini tak ada yang abadi..

Kini saatnya kita harus berjalan sendiri..
Melangkah mengikuti takdir yang telah tergariskan..
Dalam ruang dan waktu yang berbeda..

ketika kebersamaan menjadi langka..
Ketika canda, tawa begitu berharga..

Sahabat..
Semoga waktu takkan membuat kita lupa..
Bahwa kita pernah ada..
Bahwa kita punya cerita..
Walaupun perpisahan ini menyisakan luka..
Tapi yakinlah..
Bahwa kau..
Bahwa kau takkan pernah tergantikan
Wahai kawanku..
Abadilah!
Abadilah lebih dari cinta..


Oleh: Ilham wahyudin ramadhani
           Muhammad Marzuki












ini untuk download lagu yang pas Klik Disini

Minggu, 28 Oktober 2012

Bentuk Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan.

      Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

 

Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
b.   Negara Serikat (Federasi)
1. Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
2. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.

Jumat, 26 Oktober 2012

Macam-macam Tenses dan Rumusnya




Simple Present
(+) Subject + V1 + Object
(-) Subject + do + not + V1 + Object
(?) Do + Subject + V1 + Object ?

Present Continuous
(+) Subject + Tobe (am, are, is) + Ving + Object
(-) Subject + Tobe (am, are, is) + not + Ving + Object
(-) Tobe (am, are, is) + Subject + Ving + Object ?

Present Perfect
(+) Subject + Have/Has +V3 + Object
(-) Subject + Have/Has + not + V3 + Object
(?) Have/Has + Subject + V3 + Object ?

Present Perfect Coninuous
(+) Subject + Have/Has + Been + Ving + Object
(-) Subject + Have/Has + not + Been + Ving + Object
(+) Have/Has + Subject + Been + Ving + Object ?

Simple Past
(+) Subject + V2 + Object
(-) Subject + Did + not + V1 + Object
(?) Did + Subject + V1 + Object
Past Continuous
(+) Subject + Tobe (was, were) +Ving + Object
(-) Subject + Tobe (was, were) + not + Ving + Object
(?) Tobe (was, were) + subject + Ving + Object ?

Past Perfect
(+) Subject + had + V3 + Object
(-) Subject + Had + not + V3 + Object
(?) Had + Subject + V3 + Object ?

Past Perfect Continuous
(+) Subject + Had + Been + Ving + Object
(-) Subject + Had + not + Been +Ving + Object
(?) Had + Subject + Been + Ving + Object ?

Simple Future
(+) Subject + Will + V1 + Object
(-) Subject + will + not + V1 + Object
(?) Will + Subject + V1 + Object ?

Future Continuous
(+) Subject + Will + Be + Ving + Object
(-) Subject + Will + not + Ving + Object
(?) Will + Subject + Ving + Object ?

Future Perfect
(+) Subject + Will + Have/Has + V3 + Object
(-) Subject + Will + not + Have/Has + V3 + Object
(?) Will + Subject + Have/Has + V3 + Object ?

Future Perfect Continuous
(+) Subject + Would + Have/Has + Been + Ving + Object
(-) Subject + Would + not + Have/Has + Been + Ving + Object
(?) Would + Subject + Have/Has + Been + Ving + Object ?